Pra-RAT Koperasi Dewi Berkarya Sejahtera

Petugas Dinas KUKM Perindag menghadiri agenda Pra-RAT Koperasi Dewi Berkarya Sejahtera di Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (24/02/2026). Nurlianti, SKM, MM dan Yana Rizqi Rahmawati, SE bertindak sebagai pendamping teknis dalam pertemuan tersebut. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mendalam bagi koperasi baru mengenai tata laksana Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang benar.

Gambar 1: Petugas memberikan pembinaan administratif guna memastikan Pra-RAT Koperasi Dewi Berkarya Sejahtera berjalan sesuai regulasi.

Dinas mencatat bahwa pengurus belum menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara lengkap saat koordinasi awal. Oleh karena itu, semua pihak menyepakati pelaksanaan Pra-RAT Koperasi Dewi Berkarya Sejahtera sebagai tahap persiapan matang. Petugas menjelaskan bahwa pengurus dan pengawas wajib menyusun laporan kinerja satu tahun penuh sebelum rapat utama berlangsung. Pengurus juga harus memenuhi kuorum kehadiran anggota sebanyak 50% plus satu orang agar keputusan rapat sah secara hukum.

Transparansi laporan pertanggungjawaban sangat penting untuk menjaga kepercayaan seluruh anggota koperasi. Selain evaluasi kinerja, pengurus harus memaparkan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun buku berikutnya. Petugas mengingatkan pengurus untuk mematuhi Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2025 Bab V Pasal 11. Aturan tersebut mewajibkan peserta menerima undangan dan buku laporan paling lambat tujuh hari sebelum rapat.

Kepatuhan terhadap prosedur ini menjamin hak anggota untuk mempelajari materi rapat secara mendalam. Integrasi data hasil rapat ke dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi juga menjadi poin utama pembinaan kali ini. Digitalisasi laporan memudahkan dinas terkait dalam melakukan verifikasi dan pembinaan secara berkelanjutan. Melalui pendampingan ini, koperasi diharapkan mampu mengelola administrasi secara mandiri dan profesional.

Pengurus berkomitmen untuk segera menuntaskan penyusunan berkas administrasi pasca pertemuan koordinasi ini. Ketepatan waktu dalam menyelenggarakan rapat menjadi indikator utama kesehatan sebuah lembaga koperasi. Dinas akan terus memantau perkembangan penyusunan laporan agar pelaksanaan rapat utama tidak mengalami keterlambatan. Melalui persiapan yang matang, pemerintah daerah berharap koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara signifikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top