Petugas Dinas KUKM Perindag melaksanakan agenda Pembinaan RAT Koperasi Bintang Sembilan dan Koperasi Jasa Gabungan Kelompok Ikan Pelangi Jaya Bersama pada Selasa (24/02/2026). Kegiatan pengawasan ini berlangsung di wilayah Penajam dan Sepaku untuk memastikan kepatuhan administrasi koperasi pada tahun buku 2025. Dalam pertemuan tersebut, petugas berdialog langsung dengan pengurus mengenai kendala operasional dan kewajiban pelaporan tahunan.


Gambar 1 & 2 : Suasana teknis guna mendukung Pembinaan RAT dan sinkronisasi data ODS.
Petugas mencatat bahwa Koperasi Bintang Sembilan saat ini dalam kondisi vakum karena kendala pembayaran dari pihak ketiga. Meskipun memiliki jumlah anggota yang terbatas sekitar 10 orang, koperasi tetap wajib menjalankan mekanisme organisasi. Petugas menghimbau pengurus agar segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum tanggal 31 Maret 2026. Selain itu, pengurus wajib menginput data laporan ke Aplikasi ODS Mandiri paling lambat pada 30 April 2026.
Dinas memberikan kemudahan prosedur bagi koperasi yang mengalami kesulitan mengumpulkan anggota secara fisik. Petugas menjelaskan bahwa anggota yang berhalangan hadir dapat menyertakan surat pernyataan atau menggunakan media komunikasi digital. Inovasi ini bertujuan agar koperasi tetap dapat mengambil keputusan sah meski tanpa tatap muka penuh. Sementara itu, Koperasi Jasa Gabungan Kelompok Ikan Pelangi Jaya Bersama telah menerima surat imbauan resmi dan berkomitmen melaksanakan RAT secepatnya.
Kepatuhan terhadap jadwal RAT merupakan indikator utama kesehatan sebuah lembaga koperasi di mata pemerintah. Dinas KUKM Perindag akan terus memantau proses pertanggungjawaban pengurus dan pengawas secara berkala. Anda dapat mengakses layanan informasi koperasi daerah untuk mendapatkan panduan teknis mengenai pengisian data aplikasi mandiri. Melalui Pembinaan RAT Koperasi Bintang Sembilan dan Koperasi Jasa Gabungan Kelompok Ikan Pelangi Jaya Bersama ini, pemerintah berharap koperasi yang vakum dapat segera bangkit dan aktif kembali.
