Koperasi Kartika Madani Targetkan Gelar RAT Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan

PENAJAM – Dinas KUKM Perindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengunjungi kantor Koperasi Jasa Primer Kartika Madani pada Kamis (12/2/2026). Petugas memberikan pembinaan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Agenda ini merujuk pada Surat Edaran Kemenkop RI Nomor 01 Tahun 2026.

Kewajiban RAT dan Status Badan Hukum
Petugas menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban setiap koperasi. Pelaksanaan rapat ini menjaga status badan hukum koperasi agar tetap aktif. Untuk kategori koperasi primer, pengurus harus menggelar RAT paling lambat pada akhir Maret 2026.

Pengurus Koperasi Kartika Madani menyambut baik himbauan tersebut. Mereka berencana mengagendakan RAT pada bulan ini. Targetnya, rapat besar tersebut rampung sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Sistem Pelaporan dan Pembaruan NIB
Setelah RAT selesai, koperasi wajib melaporkan hasilnya kepada dinas. Dinas menyarankan pelaporan secara daring melalui sistem ODS mandiri. Cara ini mempermudah proses verifikasi data oleh petugas dinas. Namun, pihak koperasi tetap bisa mengirimkan laporan fisik jika diperlukan.

Selain masalah RAT, petugas juga mengingatkan pengurus terkait administrasi usaha. Petugas menyarankan koperasi untuk menambah KBLI pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyesuaian ini harus sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang koperasi jalankan saat ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top