Dinas KUKMPERINDAG Pastikan Kepatuhan Label dan Takaran BDKT di Beberapa Ritel Modern Penajam

Penajam Paser Utara Pengawas Kemetrologian dari Dinas KUKMPERINDAG Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan pengawasan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada 5 November 2025. Kegiatan ini dilakukan di empat ritel modern, yaitu Alfamidi KM 1 Penajam, Alfamidi Nipah-Nipah, Indomaret Nipah-Nipah, dan Indomaret KM 9.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas memeriksa 20 item sampel BDKT. Seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan ketentuan, sehingga tingkat kesesuaian mencapai 100 persen dan tidak ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa seluruh produk telah mencantumkan label secara lengkap sesuai ketentuan, meliputi nama produk, isi bersih, tanggal kedaluwarsa, dan identitas produsen. Takaran dan berat bersih pada kemasan pun dinyatakan sesuai dengan informasi yang tertera pada label.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memastikan keterbukaan informasi produk, serta menjaga kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi di bidang metrologi legal. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelabelan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top