PENAJAM – Dinas KUKM Perindag menyambangi kediaman Ketua KKMP Lawe-lawe pada Rabu (11/2/2026). Petugas menyampaikan surat himbauan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Pertemuan ini bertujuan memperkuat pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi.

Batas Waktu Pelaporan Aplikasi Simpkopdes
Petugas meminta pengurus segera melaksanakan RAT sebelum tanggal 31 Maret 2026. Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan pada aplikasi Simpkopdes. Pengurus wajib menginput laporan hasil rapat ke dalam aplikasi tersebut sebelum sistem terkunci secara otomatis.
Metode Rapat dan Rencana Lokasi Gerai
Koperasi dapat melaksanakan RAT melalui dua metode pilihan. Pengurus bisa menggelar rapat secara tatap muka langsung atau secara hybrid melalui media komunikasi. Fleksibilitas ini bertujuan untuk memudahkan partisipasi anggota meskipun terdapat kendala waktu.
Di sisi lain, koperasi melaporkan kendala modal yang menghambat operasional. Namun, pengurus telah menyiapkan calon lokasi gerai fisik. Rencananya, gerai tersebut akan menempati aset kelurahan di area dekat Kantor Bupati PPU.
Dukungan Pendampingan Dinas
Dinas KUKM Perindag siap memberikan pendampingan penuh bagi koperasi yang mengalami kesulitan. Petugas menyarankan pengurus untuk segera menghubungi dinas jika menemui kendala dalam penyusunan laporan. Dukungan ini bertujuan agar setiap koperasi di PPU tetap aktif dan tertib administrasi.

