Dinas KUKM Perindag Monitor Koperasi Dana Amanah Masyarakat Terkait Kewajiban RAT 2025

Petugas Dinas KUKM Perindag memonitor Koperasi Dana Amanah Masyarakat pada Selasa (13/1/2026). Dinas mewajibkan pengurus menuntaskan pertanggungjawaban tahun buku 2025 paling lambat Juni 2026. Kendala kesehatan bendahara sempat menghambat rapat, namun pengurus berkomitmen segera menggelar RAT. Petugas menginstruksikan pelaporan jadwal rapat minimal 20 hari sebelum pelaksanaan sesuaiĀ Aturan Perkoperasian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top