Dinas KUKM Perindag Dorong Koperasi Merah Putih Nipah-Nipah Tertib Administrasi

PENAJAM – Dinas KUKM Perindag memperkuat pembinaan koperasi di Kelurahan Nipah-Nipah, Rabu (18/2). Petugas pelapor, Yana, menemui Lurah dan pengurus Koperasi Merah Putih untuk memberikan himbauan terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025.

Dalam pertemuan tersebut, petugas menegaskan bahwa koperasi wajib menggelar RAT minimal satu tahun sekali. Koperasi primer harus menyelesaikan agenda ini paling lambat akhir Maret 2026. RAT menjadi wadah laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus sarana penetapan anggaran tahun depan.

Setelah RAT usai, pengurus wajib menyerahkan laporan ke dinas untuk input ke Online Data System (ODS). Khusus Koperasi Merah Putih, pengurus juga harus menginput data pada aplikasi Simpkopdes untuk verifikasi dinas.

Selain masalah RAT, dinas menyarankan koperasi agar segera melengkapi buku administrasi pokok dan struktur organisasi. Petugas juga mendorong pengurus menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM setempat. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan unit usaha dan taraf pendapatan anggota koperasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top