Dinas KUKM Penajam Pacu Tertib Administrasi Koperasi

PENAJAM – Petugas Dinas KUKM Perindag, Pengawas Koperasi mengunjungi KKMP Pejala dan KKMP Kampung Baru pada Kamis (5/2). Pengawas Koperasi menyerahkan surat himbauan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 kepada pengurus.

Pengawas Koperasi meminta pengurus segera menginput laporan ke aplikasi Simpkopdes. Batas akhir penginputan data tersebut adalah 31 Maret 2026. Selain itu, pengurus wajib menyerahkan laporan fisik ke kantor Dinas. Dokumen ini menjadi dasar pemutakhiran data pada sistem ODS Kemenkop UKM.

Dalam pembinaan ini, petugas juga mendorong pengurus melengkapi legalitas koperasi. Hal ini mencakup pengurusan NIB dan NPWP badan hukum. Saat ini, kedua koperasi memang masih fokus membangun gerai fisik. Mereka juga mengakui adanya kendala keterbatasan modal usaha. Namun, Pengawas Koperasi menegaskan bahwa tertib administrasi tetap menjadi prioritas utama.



Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top