PENAJAM – Petugas Dinas KUKM Perindag, Yuda, memberikan pembinaan di Kantor KKMP Nenang dan KKMP Penajam pada Selasa (3/2). Yuda menginstruksikan pengurus segera menggelar RAT Tahun Buku 2025 sebelum tenggat 31 Maret 2026. Pengurus wajib menginput laporan pertanggungjawaban tersebut melalui Aplikasi Simkopdes sesuai batas sistem.

Dalam pertemuan ini, petugas juga menyoroti kendala kekurangan modal usaha koperasi. Yuda menyarankan pengurus menggandeng mitra pihak ketiga melalui sistem bagi hasil untuk memperkuat pendanaan. Selain itu, dinas mengingatkan pengurus segera menuntaskan kepengurusan NIB dan NPWP yang masih terkendala. Dinas KUKM Perindag siap memberikan pendampingan teknis jika koperasi mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan.

