
Petugas memantau progres Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Lawe-Lawe pada Selasa (13/1/2026). Dinas mewajibkan pengurus menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun buku 2025 maksimal Juni 2026. Saat ini pengurus sedang menyusun neraca keuangan dan segera mengumpulkan seluruh anggota. Petugas menginstruksikan pengurus melaporkan jadwal rapat 20 hari sebelum pelaksanaan sesuai aturan Kemenkop UKM.
