PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) terus mengintensifkan pembinaan terhadap koperasi di wilayah Penajam. Pada Jumat (23/01/2026), petugas melakukan kunjungan lapangan untuk memberikan himbauan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Koperasi Konsumen Merah Putih (KKMP) Petung.
Dalam kunjungan di KKMP Petung, petugas menekankan pentingnya kewajiban RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2025. Hasil dari RAT wajib dilaporkan melalui Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi agar status badan hukum tetap tercatat aktif.
“Kami mengimbau pengurus segera merampungkan laporan keuangan. Rencananya, KKMP Petung akan melaksanakan RAT secara tatap muka pada Maret 2026 mendatang,” ujar Yuda, Petugas Pengawas Koperasi di Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara.
Selain pembinaan administrasi, terpantau KKMP Petung saat ini tengah mengembangkan unit usaha sembako dan sub pangkalan LPG 3kg dengan ketersediaan lebih dari 100 tabung gas untuk melayani 40 anggotanya.
Dinas KUKM Perindag menegaskan komitmennya untuk mendampingi koperasi yang mengalami kendala, baik dalam penyusunan laporan keuangan maupun teknis pelaksanaan RAT. Masyarakat dan pengurus koperasi dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai regulasi terbaru melalui laman Kementerian Koperasi dan UKM.
Dengan pembinaan rutin ini, diharapkan koperasi di Penajam Paser Utara semakin profesional dalam pengelolaan usaha dan tertib secara administrasi negara melalui aplikasi Simkopdes.

