

Penajam — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pedagang Pasar Induk Penajam pada Kamis, 28 November 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini merupakan upaya rutin pemerintah daerah dalam memastikan ketertiban metrologi legal serta menjamin keakuratan timbangan yang digunakan di lingkungan pasar.

Antusiasme pedagang terlihat sangat tinggi, dengan sebanyak 40 pedagang membawa timbangan mereka untuk dilakukan pengecekan dan pengujian. Petugas Pengawas Kemetrologian melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh UTTP memenuhi standar yang berlaku dan layak digunakan dalam transaksi jual beli.

Melalui pelaksanaan tera ulang ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan antara pedagang dan pembeli, terutama dalam menjaga ketepatan alat ukur yang digunakan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan pasar yang tertib, adil, dan menjunjung prinsip perlindungan konsumen.
Kegiatan tera ulang di Pasar Induk Penajam berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi dari para pedagang yang merasa terbantu dengan adanya layanan pemeriksaan UTTP secara langsung di lokasi.

