
Penajam – Dinas KUKMPERINDAG Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Retribusi dan Penyelenggaraan Ketertiban pada Fasilitas Umum Pasar Petung sebagai upaya meningkatkan pemahaman pedagang terhadap kewajiban retribusi serta pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang memberikan penjelasan mengenai ketentuan retribusi daerah, aspek hukum pemanfaatan fasilitas umum, serta kewajiban pedagang dalam mendukung terciptanya pasar yang tertib, aman, dan nyaman.


Sejumlah perangkat daerah turut hadir, antara lain Inspektorat Daerah, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Pemerintahan, Bappedalitbang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Penajam, serta Lurah Petung.
Sebanyak 100 pedagang diundang dalam kegiatan ini, meskipun sebagian tidak dapat hadir karena masih melakukan aktivitas berjualan. Meski demikian, sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan selama sesi diskusi.

Pada kesempatan ini, narasumber juga memaparkan pentingnya tertib administrasi pasar dan kepatuhan terhadap aturan retribusi sebagai bagian dari peningkatan pengelolaan pasar. Acara dilanjutkan dengan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran retribusi melalui QRIS oleh Bank Kaltimtara, yang memberikan alternatif pembayaran non-tunai yang lebih aman, transparan, dan efisien bagi para pedagang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi antarperangkat daerah serta peningkatan kesadaran pedagang dalam mendukung terwujudnya Pasar Petung yang lebih tertib, bersih, dan terkelola dengan baik.

