Pelatihan Sertifikasi Halal

Penajam Paser Utara — Dalam rangka memperkuat ekosistem produk halal di daerah dan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPERINDAG) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Pelatihan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM dan pendamping proses produk halal. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12-13 November 2025 di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM daerah agar semakin siap bersaing di pasar yang menuntut standar mutu dan kehalalan produk.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari lembaga pendamping proses halal yang memberikan pemahaman terkait tata cara pengajuan sertifikasi, pemenuhan standar bahan baku, proses produksi, hingga pencatatan usaha sesuai ketentuan halal. Peserta juga diberikan bimbingan teknis langsung untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi halal, mendorong percepatan sertifikasi di lingkungan UMKM dan industri pangan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang berkelanjutan.

Kegiatan diikuti oleh 80 peserta, yang terdiri dari pelaku UMKM serta Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan jumlah peserta yang cukup besar, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman dan meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Untuk memperkaya wawasan peserta, panitia menghadirkan narasumber dari berbagai bidang terkait. Perwakilan dari LP2M Pusat Halal Center Universitas Mulawarman Samarinda menyampaikan materi mengenai prosedur sertifikasi halal mulai dari persyaratan, proses pengajuan, hingga regulasi yang mengaturnya. Materi ini menjadi pondasi penting bagi pelaku usaha agar memahami alur sertifikasi dengan benar.

Selanjutnya, Dr. Irfansyah Baharuddin Pakki, M.Kes, Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, memaparkan materi berjudul “Pendekatan Epidemiologi dalam Sistem Keamanan Pangan dan Manajemen Risiko Halal Produk Pangan.” Ia menekankan bahwa jaminan halal tidak hanya berkaitan dengan keagamaan, tetapi juga aspek keamanan pangan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Selain itu, Pendamping Halal Abu Bakar Sholeh turut memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan akun SiHalal, yaitu sistem digital BPJPH yang menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan adanya materi ini, peserta diharapkan mampu melakukan pendaftaran secara mandiri.

Melalui pelatihan ini, Dinas KUKMPERINDAG PPU berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurus legalitas produknya. Dengan semakin banyaknya produk halal bersertifikat, diharapkan daya saing UMKM daerah meningkat, kepercayaan konsumen bertambah, serta peluang pasar semakin terbuka, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top